Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | SUJITO |
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
Penyusunan rancangan regulasi desa;
Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;
Penataan dan pengelolaan wilayah;
Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
Pelayanan kepada masyarakat;
Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;
Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.