RUKUN WARGA - RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA - RUKUN TETANGGA
Singkatan: RW - RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Desa Leranwetan Kec. Palang Kab. Tuban
Profil RW - RT

Tugas, fungsi, hak dan kewajiban pengurus RT RW

Pengurus RT dan RW dipilih bukan semata-mata tentang kedudukan, melainkan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus RT dan RW, Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).

Berikut adalah Kutipan Tugas, fungsi, hak dan kewajiban pengurus RT dan RW:

 Tugas pengurus RT

  • Ketua RT mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat
  • ‎Sekretaris RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
  • ‎Bendahara RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RT
  • ‎Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.

Fungsi pengurus RT

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,

Fungsi Ketua RT

  • Memelihara kerukunan hidup warga
  • Menggerakkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat
  • Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program pemerintah
  • Mengelola dan mengendalikan data kependudukan di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah

Fungsi Sekretaris RT

  • Mencatat seluruh pelaksanaan kegiatan
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan
  • Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan

Fungsi bendahara RT

  • Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta mempertanggungjawabkan keuangan RT
  • Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan
  • Fungsi seksi-seksi
  • Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai seksinya masing-masing
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya keserasian pelaksanaan tugas
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan
  • Memberikan saran dan pendapat kepada ketua

Hak, kewajiban, dan larangan

Hak pengurus RT

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau Lurah atau pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan Yang berhubungan dengan aspirasi atau kepentingan warga
  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW
  • Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya
  • Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan

Kewajiban pengurus RT

  • Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Melaksanakan keputusan musyawarah RT
  • Melaksanakan musyawarah RT
  • Menyampaikan laporan keterangan pelaksanaan tugas dalam musyawarah warga
  • Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah melalui ketua RW untuk mendapat penyelesaian

Larangan bagi pengurus RT

  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya
  • Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma, dan adat istiadat setempat
  • Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya

Tugas pengurus RW

  • Ketua RW mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat
  • ‎Sekretaris RW mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
  • ‎Bendahara RW mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RW
  • ‎Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.

Fungsi pengurus RW

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,

Fungsi Ketua RW

  • Memelihara kerukunan hidup warga
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa/Lurah
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua RT di wilayahnya
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah

 Fungsi Sekretaris RW

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data
  • Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan

 Fungsi bendahara RW

  • Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta mempertanggungjawabkan keuangan RW
  • Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan

 Fungsi seksi-seksi

  • Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai seksinya masing-masing
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya keserasian pelaksanaan tugas
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan
  • Memberikan saran dan pendapat kepada ketua dan/atau sekretaris

 Hak, kewajiban, dan larangan

Hak pengurus RW

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau Lurah atau pengurus RT mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW
  • Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya
  • Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan

 Kewajiban pengurus RW

  • Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Melaksanakan keputusan musyawarah RW
  • Melaksanakan musyawarah RW
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas RW dalam musyawarah RW
  • Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah untuk mendapat penyelesaian

Larangan bagi pengurus RW

  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya
  • Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma, dan adat istiadat setempat
  • Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya

 

Visi & Misi RW - RT

Tugas Pokok & Fungsi RW - RT

Kepengurusan RW - RT

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir