BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jl. Argopuro Nomor 10 Desa Leranwetan Kec. Palang Kab. Tuban Kode Pos 62391
Profil BUMDES

Desa merupakan unit kecil dari negara ini semakin lama semakin berkembang. Pemerintah tidak hanya memperhatikan tentang sosial, budaya, sumber daya alam, melainkan juga dari ekonominya agar para masyarakatnya sejahtera.

Langkah pemerintah untuk menyejahterakan penduduk Indonesia dari segi ekonomi adalah dengan dibentuknya sebuah BUMDes dan koperasi sehingga bisa mengkoordinir masyarakat khususnya yang berwirausaha agar lebih lebaik lagi.

Pertanyaannya adalah apakah dengan adanya kedua lembaga tersebut bisa mengkoordinir perekonomian di desa dengan mana semestinya? Jika dilihat sekilas keduanya memiliki peran yang sama dan tidakkah saling “terbenturkan” satu sama lain?

Nah, Itulah yang akan dibahas pada artikel di bawah ini dimana pastinya pemerintah sudah memeprhitungkan dengan baik dengan adanya kedua lembaga tersebut. Lantas yang perlu kita ketahui bersama adalah dimanakah letak perbedaannya sehingga pemerintah membangun keuda lembaga tersebut di setiap desa?

Apa itu BUMDes ?

BUMDes adalah kepanjangan dari Badan Usaha Milik Desa dimana badan usaha tersebut sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa lewat penyertaan secara langsung yang berasala dari kekayaan desa yang telah dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Dimana hal tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan tersebut tentunya tak semerta-merta hadir, melainkan telah diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai Badan Usaha Milik Desa, yaitu Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90.

Lalu, siapakah yang membentuk BUMDes?

Nah, Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk oleh pemerintah desa dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat lewat pendayagunaan semua potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan juga sumber daya manusia.

Langkah-Langkah Pembentukan BUMDes

Proses pendirian BUMDes tergolong istimewa dan tidak dapat disamakan dengan badan hukum lainnya seperti PT, CV, ataupun koperasi.

Adapun proses mendirikan BUMDes ini harus ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyakat desa setempat yang dilakukan melalui musyawarah desa.

Setelah semua sepakat langkap berikutnya adalah proses pengaturan organisasi BUMDes termasuk penyusunan AD/ART. Kemudian barulah kepada tahap pengembangan dan pengelolaan BUMDes oleh para pengurus yang telah ditunjuk dan disepakati.

Tujuan Pendirian BUMDes

Tentunya BUMDes ini lahir dengan tujuan yang jelas. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes ini ada untuk :

  • Memotivasi dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat. Baik yang sudah berkembang secara adat istiadat serta budaya, maupun perekonomian yang berasal dari pemerintah daerah dimana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat setempat.
  • Menyerap tenaga kerja desa sehingga masyarakt desa lebih berdaya.
  • Meningkatkan kreativitas masyarakat setempat.
  • Membuka peluang usaha ekonomi produkti bagi masyarakay yang memiliki penghasilan rendah.
  • Melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif.
  • Menyediakan beragam usaha untuk menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa itu sendiri.

Fungsi BUMDes

Adapaun fungsi BUMDes yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut :

  • Untuk meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDes menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa melalui pengelolaan dan bergulir dan simpan pinjam.
  • BUMDes hadir bukan untuk berorientasi pada keuntungan tetapi lebih mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Untuk Mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut.

Badan Usaha Milik Desa Leranwetan (BUMDesa)

 "LANGGENG UTOMO"

Penasehat

:

-Kepala Desa Leranwetan

Pengawas   

:

-Rasmijan, S.Pd.

 

 

- Abdul Latif

 

 

-Harjono

Ketua 

:

-Eko Supratikno

     

Sekretaris

:

- Laela Agustin

     

Bendahara

:

-Nadia Puspita Maya

     

Bidang Usaha Perdagangan, Jasa & UMKM

:

- Erwin Gigih Prawisnu

- M. Abil Arqom

     

Bidang Usaha Pengolahan Sampah (TPS3R)

:

- Moh. Najih

- Muhammad Ririn Abdilah

     

Bidang Usaha Pariwisata dan Pemanfaatan LAT

:

- Eko Widyo

- Titi Setiyanto          

     

Bidang Usaha Pertanian dan Peternakan

:

- Asmuji

     

Bidang Usaha Sosial, Budaya & Olahraga

:

- Waluyo

- Arga Rekta

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir