Bertempat di Pendopo Kantor Desa Leranwetan telah dilaksanakan Bimbingan Teknis persiapan Pendataan SDGs (Sustainable Development Goals) di Desa Leranwetan. kegiatan ini dihadiri oleh Pendamping Kecamatan Palang, Pendamping Desa dan Pendamping Lapangan Desa dan Kelompok Kerja SDGs pendataan penduduk (Jumat, 11/06/2021). Hadir sebagai pemateri dalam Bimbingan Teknis tersebut Pendamping Desa Saudara Dino Martha Gumilang, ST.
Adapun kegiatan memberikan pembekalan dan pelatihan langsung kepada kelompok kerja (pokja) didalam pelaksanaan pendataan penduduk baik secara manual dan melalui system aplikasi SDGs. Pendataan yang akan dilaksanakan sangatlah penting sehingga tergambar jelas Demografis Desa Leranwetan dan sebagai dasar acuan pemberian dana desa pada tahun berikutnya.
APA itu SDGs?
SDGs (Sustainable Development Goals disingkat SDGs) Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Apa Tujuan dan Sasaran SDGs Desa ?
Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu:
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastruktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi COVID-19 tidaklah mudah, karena itulah, penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian 10 (sepuluh) SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru desa. Adapun 10 SDGs dimaksud dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 adalah :
- Desa tanpa kemiskinan,
- Desa tanpa kelaparan,
- Desa sehat sejahtera,
- Keterlibatan perempuan desa,
- Desa berenergi bersih dan terbarukan,
- Pertumbuhan ekonomi desa merata,
- Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan,
- Desa damai berkeadilan,
- Kemitraan untuk pembangunan desa, dan
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Dengan merujuk pada Permendesa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pokja Relawan Pendataan Desa ini mencakup:
- Pembina : Kepala Desa
- Ketua : Sekretaris Desa
- Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa
- Anggota :
- Unsur Perangkat Desa
- Ketua RW
- Ketua RT
- Unsur Karang Taruna
- Unsur PKK
- Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata
- Mitra :
- Pendamping Desa
- Babinsa
- Babinkamtibmas
- Mahasiswa yang berada di Desa
Peran Kepala Desa
Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggng jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan.
Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran data SDGs Desa. Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:
- Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
- Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa
- memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
- Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa
Peran Sekretaris Desa
- Sebagai pimpinan pada level desa yang mengelola proses teknis pemutakhiran data SDGs Desa.
- Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran data SDGs Desa.
- Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address).
- Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.
- Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
- Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa
- Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan
- Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata
- Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam menyelesaikan masalah
- Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDGs Desa
- Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk mencek akhir hasil data SDGs Desa
Peran Pendata
- Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi kuesioner di lapangan
- Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
- Pendata pengisi kuesioner desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
- Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
- Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga
- Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
- Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan Desa lainnya
- Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.
Peran Pendamping Desa
- Menjelaskan proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Melakukan monitoring terhadap seluruh proses pemutakhiran data SDGs Desa
- Memecahkan masalah lapangan, dan jika diperlukan dapat berkonsultasi dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Menyampaikan laporan pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa kepada Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
Jangka Waktu Pelaksanaan
Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021
Latihan Pendataan SDGs Desa
Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Pendanaan
Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.
(dikutip dari berbagai sumber)