selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

Pengantar Akta Kematian

13 Juni 2018 19:25:20  admin  18.147 Kali Dibaca 

Penduduk yang meninggal harus dilaporkan untuk dihapus. Jika tidak lapor akan tetap tersimpan di daftar kependudukan.

Tujuan pembuatan akta kematian
  1. Untuk mencegah data data almarhum di salah gunakan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan keakuratan Data Penduduk Potensial Pemilih dalam rangka pemilihan umum atau pilkada, jangan sampai orangnya udah meninggal tetap mendapatkan hak suara.

Data Penduduk yang dilaporkan kematiannya akan dihapuskan dari Kartu Keluarga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang pernah dimiliki segera dinon-aktifkan secara sistem agar tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebagai hasil pelaporan kematian, diterbitkanlah Kartu Keluarga baru dan Akta Kematian.

Setiap peristiwa kematian wajib dilaporkan ke kelurahan selambat-Iambatnya 3 (tiga) hari sejak tanggal kematian.

Akta kematian dibutuhkan sebagai syarat untuk:

  1. Mengurus Penetapan Ahli Waris
  2. Mengurus Pensiunan Janda/Duda
  3. Mengurus Klaim Asuransi.
  4. Persyaratan untuk melaksanakan Perkawinan kembali
 

Persyaratan membuat akta kematian

Untuk mendapatkan Pelayanan Pencatatan Kematian harus melengkapi persyaratan berikut

Persyaratan untuk pencatatan kematian WNI:

  1. Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
  2. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas atau visum dokter;
  3. Asli; dan Fotokopi KK dan KTP almarhum dan pemohon;
  4. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/akta nikah, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Persyaratan pencatatan kematian Orang Asing :

  1. Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit, puskesmas, atau visum dokter;
  2. Asli dan Fotokopi KK dan KTP bagi pemegang ITAP;
  3. Asli dan Fotokopi SKTT dan SKSKPS bagi pemegang ITAS;
  4. Asli dan Fotokopi Paspor bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan;
  5. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan, dalam hal yang meninggal sudah kawin; dan
  6. Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Argopuro Nomor 10 Desa Leranwetan Kec. Palang Kab. Tuban Kode Pos 62391
Desa : Leranwetan
Kecamatan : Palang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62391
Telepon :
Email : pemdes.leranwetan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:22
    Kemarin:301
    Total Pengunjung:387.029
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.237.31.191
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

17 Februari 2023 | 171 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2023
15 Januari 2023 | 169 Kali
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPJ).TA. 2022
15 Maret 2022 | 2.293 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 1.009 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 813 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 1.136 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.965 Kali
SDGs Desa
24 Agustus 2016 | 23.240 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.949 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 19.455 Kali
RPJM Desa
26 Agustus 2016 | 19.435 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 19.051 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.709 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.542 Kali
Pengantar KK
23 Januari 2020 | 1.035 Kali
TES SKD CPNS PEMKAB TUBAN AKAN SEGERA DIGELAR
26 Agustus 2016 | 19.435 Kali
Sejarah Desa
17 Februari 2023 | 171 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2023
20 April 2014 | 18.404 Kali
Pengantar Nikah
20 April 2014 | 18.032 Kali
Pengantar AKTA
30 April 2014 | 18.433 Kali
PKK
30 Desember 2019 | 56 Kali
LAPORAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020