KEPALA DESA LERANWETAN
KECAMATAN PALANG
KABUPATEN TUBAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA LERANWETAN
NOMOR : 188/ 44 /414.418.07/2018
TENTANG
PENUNJUKAN OPERATOR /ADMIN WEBSITE DESA LERANWETAN
KEPALA DESA LERANWETAN,
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa untuk mendukung kelancaran dan ketertiban data umum Pemerintah Desa dan Pengelolaan Website Desa baik entry data maupun pelaporan terhadap semua kegiatan desa serta menginformasikan berita desa kepada masyarakat desa maka perlu menunjuk Operator/Admin Website Tingkat Desa; |
|
b. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Leranwetan tentang Penunjukan Operator/Admin Website Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Leranwetan Tahun Anggaran 2019; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
|
|
2. |
Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
|
3. |
Peraturan Desa Leranwetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2019; |
|
4. |
Peraturan Desa Leranwetan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; |
|||
MEMUTUSKAN : |
||||
Menetapkan |
: |
|||
KESATU |
: |
Menunjuk Operator / Admin Website Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban Tahun 2019; |
||
KEDUA |
: |
Operator/Admin Website Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban mempunyai tugas : 1. Menginput data umum Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Website Desa; 2. Melakukan Pengelolaan Website Desa baik entry data maupun pelaporan terhadap semua kegiatan desa; dan 3. Menginformasikan berita desa kepada masyarakat. |
||
|
|
|
||
KETIGA |
: |
Dalam rangka pelaksanaan tugas, Operator Website diberikan honorarium dengan besaran sesuai Standart Satuan Harga di Desa |
||
KEEMPAT |
: |
Segala pembiayaan yang dikeluarkan sebagai akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Leranwetan Tahun Anggaran 2019 |
||
KELIMA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||
Ditetapkan di Leranwetan
Pada tanggal : 5 Januari 2019
KEPALA DESA LERANWETAN
BUDI UTOMO
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA DESA LERANWETAN
NOMOR 188/ 44 /414.418.07/2018
TENTANG PENUNJUKAN OPERATOR/
ADMIN WEBSITE DESA LERANWETAN
DATA NAMA OPERATOR / ADMIN WEBSITE
DESA LERANWETAN KECAMATAN PALANG
KABUPATEN TUBAN
TAHUN 2019
NO |
NAMA |
JABATAN DALAM ORGANISASI |
JABATAN DALAM KEPANITIAAN |
1 |
KASMUJI |
Perangkat Desa |
Operator / Admin Website |
KEPALA DESA LERANWETAN
BUDI UTOMO