selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

RPJM Desa

30 April 2014 18:54:20  admin  18.937 Kali Dibaca 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan  penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi:

  • Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
  • Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  • Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa 
  1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari: (1) Kepala Desa selaku pembina; (2) Sekretaris Desa selaku ketua; (3) Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan (4) anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) dan  orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah:

  • Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota;
  • Pengkajian keadaan Desa;
  • Penyusunan rancangan RPJM Desa; dan
  • Penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
  1. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tujuan: Mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa.

Isi arah Informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota:

  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan kawasan perdesaan.
  1. Pengkajian Keadaan Desa

Tujuan: mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan desa.
Langkah kerja:

  1. Penyelerasan data desa.
  2. Penggalian gagasan masyarakat; dan
  3. Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa

Output: Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Desa.

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari kepala Desa.
Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yaitu:

  1. Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  2. Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi kepala Desa;
  3. Rencanaprioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Musyawarah desa Dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Diskusi kelompok membahas sebagai berikut:

  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa;
  • Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (enam) tahun;
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa;
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa yang akan dilaksanakan uleh perangkat

Desa, unsur masyarakat Desa, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

Output: Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

  1. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tahapan:

  • Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa.
  • Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa.
  • Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun uleh

Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

  1. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.

  1. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

Tahapan:

  • Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
  • Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa.
  • Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

Perubahan RPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Download disini :  https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Update Covid-19 Kab. Tuban

[removed][removed]

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:231
    Kemarin:544
    Total Pengunjung:316.299
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.173.144
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

15 Maret 2022 | 1.930 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 777 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 591 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 897 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.591 Kali
SDGs Desa
28 Januari 2021 | 737 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2020
05 Januari 2021 | 757 Kali
APBDES 2021
24 Agustus 2016 | 21.621 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.394 Kali
Kelompok Tani
26 Agustus 2016 | 18.969 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 18.937 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 18.778 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.357 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.249 Kali
Pengantar KK
26 Maret 2020 | 749 Kali
TIM GUGUS TUGAS COVID-19
08 November 2019 | 828 Kali
Tuban Raih Penghargaan di Bidang Teknologi Informasi, Ini Rahasianya
26 Desember 2018 | 1.766 Kali
SK Tenaga Kebersihan Kantor
12 Juni 2021 | 1.591 Kali
SDGs Desa
30 April 2014 | 866 Kali
Prestasi Desa
20 April 2014 | 17.851 Kali
Pengatar KIA
20 April 2014 | 849 Kali
Redaksi