selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

Pengatar KIA

20 April 2014 18:24:01  admin  17.851 Kali Dibaca 

Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.

Bagi anak warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KTP Anak akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran. Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orang tua/wali; dan

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Sementara, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya

b. KK asli orangtua/wali

c. KTP asli kedua orangtuanya/wali

d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetapi

b. KK Asli orang tua/wali

c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.

Tata Cara

Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:

1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.

2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.

3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Update Covid-19 Kab. Tuban

[removed][removed]

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:159
    Kemarin:544
    Total Pengunjung:316.227
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.173.144
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

15 Maret 2022 | 1.929 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 776 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 591 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 896 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.591 Kali
SDGs Desa
28 Januari 2021 | 737 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2020
05 Januari 2021 | 756 Kali
APBDES 2021
24 Agustus 2016 | 21.618 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.392 Kali
Kelompok Tani
26 Agustus 2016 | 18.969 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 18.935 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 18.778 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.356 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.249 Kali
Pengantar KK
12 Juni 2021 | 1.591 Kali
SDGs Desa
30 April 2014 | 18.164 Kali
PKK
30 April 2020 | 1.009 Kali
DAFTAR PENERIMA PKH
04 Agustus 2020 | 1.956 Kali
PERDES LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LERANWETAN
23 Januari 2020 | 850 Kali
TES SKD CPNS PEMKAB TUBAN AKAN SEGERA DIGELAR
26 Agustus 2016 | 18.029 Kali
Wilayah Desa
29 April 2020 | 940 Kali
PENERIMA BANTUAN PANGAN NON TUNAI