berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.
Persyaratan Nikah di KUA
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:
Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:
CALON SUAMI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.
CALON ISTRI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
itulah beberapa syarat untuk pengajuan ketika akan nikah di KUA