KK merupakan hal yang harus dimiliki. Bagaimana cara mengurus atau membuat KK baru?
1. Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat.
2. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Selain pembuatan KK baru, ada kasus lain dalam pengurusan KK seperti menambah anggota keluarga, anggota yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga dan KK rusak.
A. Penambahan anggota keluarga (kelahiran)
Syaratnya:
B. Penambahan anggota keluarga untuk numpang KK
Syaratnya:
C. Pengurangan anggota keluarga
Syaratnya:
D. KK yang hilang atau rusak
Syaratnya:
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, Anda akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan KK baru di sana.
Merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan semisal kartu keluarga tidak dipungut biaya alias gratis. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.