selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

Pengantar e-KTP

20 April 2014 18:25:36  admin  17.970 Kali Dibaca 

Persyaratan pengurusan eKTP

  1. Berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan kalau mau membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama – tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak Desa hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Desa

Anda harus datang sendiri ke Kantor Desa, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Desa membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 13:00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Desa. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen ke kecamatan , Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kecamatan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Update Covid-19 Kab. Tuban

[removed][removed]

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:199
    Kemarin:544
    Total Pengunjung:316.267
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.173.144
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

15 Maret 2022 | 1.929 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 777 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 591 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 897 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.591 Kali
SDGs Desa
28 Januari 2021 | 737 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2020
05 Januari 2021 | 757 Kali
APBDES 2021
24 Agustus 2016 | 21.620 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.393 Kali
Kelompok Tani
26 Agustus 2016 | 18.969 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 18.935 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 18.778 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.357 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.249 Kali
Pengantar KK
23 Agustus 2019 | 900 Kali
Anggaran Internet Untuk Desa, Wajib Masuk APBDES
29 Juli 2013 | 17.910 Kali
PPID Desa Leranwetan
24 Agustus 2016 | 18.091 Kali
BUM Desa
15 Maret 2022 | 1.929 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
04 Agustus 2020 | 1.956 Kali
PERDES LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LERANWETAN
28 Januari 2021 | 737 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2020
24 September 2019 | 838 Kali
Dukung Tuban Sebagai Smart City, Diskominfo Gelar Bimtek