Persyaratan pengurusan eKTP
Cara membuat e-KTP
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan kalau mau membuat e-KTP.
1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Pertama – tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak Desa hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Desa
Anda harus datang sendiri ke Kantor Desa, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Desa membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 13:00.
3. Penyerahan dokumen
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Desa. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari
Setelah penyerahan dokumen ke kecamatan , Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kecamatan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.