Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU 4/1984”), pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan wabah.
Upaya penanggulangan wabah tersebut dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif. Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina adalah tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap penderita dengan tujuan:
memberikan pertolongan ...