Kewenangan desa merupakan ruh utama UU Desa untuk mencapai desa mandiri. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan atas kewenangan desa akan berakibat buruk. Jika kewenangan desa tidak jelas dan tidak tegas, maka arah kebijakan dan program/kegiatan pelayanan kepada masyarakat desa tidak menentu dan tidak akan berjalan secara efektif. Tumpang tindih peran antarpemerintahan pun bisa saja terjadi, termasuk peran pihak dari luar desa, seperti perusahaan, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil.
Karena itu kewenangan desa tidak bisa disepelekan, karena ...