Mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi. Kebijakan diambil sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat. Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang mulai berlaku hari ini hingga 20 Juli 2021:
- Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
- Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
- Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full 24 jam.
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
- Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Berlaku 3-20 Juli 2021 Daerah yang menerapkan PPKM Darurat Tercatat, ada 48 kabupaten/kota dengan level asesmen 4 yang menerapkan PPKM Darurat ini. Berikut rinciannya:
- Banten : Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang Kota Serang
- Jawa Barat : Purwakarta Kota Tasikmalaya Kota Sukabumi Kota Depok Kota Cirebon Kota Cimahi Kota Bogor Kota Bekasi Kota Banjar Kota Bandung Karawang Bekasi
- DKI Jakarta : Jakarta Barat Jakarta Timur Jakarta Selatan Jakarta Utara Jakarta Pusat Kepulauan Seribu
- Jawa Tengah : Sukoharjo Rembang Pati Kudus Kota Tegal Kota Surakarta Kota Semarang Kota Salatiga Kota Magelang Klaten Kebumen Grobogan Banyumas
- DIY : Sleman Kota Yogyakarta Bantul
- Jawa Timur : Tulungagung Sidoarjo Madiun Lamongan Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri Kota Blitar Kota Batu.
Selain 48 daerah itu, beberapa daerah lain juga akan menerapkan PPKM Darurat dengan level asesmen 3. Berikut daftarnya:
- Banten : Tangerang Serang Lebak Kota Cilegon
- Jawa Barat : Sumedang Sukabumi Subang Pangandaran Majalengka Kuningan Indramayu Garut Cirebon Cianjur Ciamis Bogor Bandung Barat Bandung
- Jawa Tengah : Wonosobo Wonogiri Temanggung Tegal Sragen Semarang Purworejo Purbalingga Pemalang Pekalongan Magelang Kota Pekalongan Kendal Karanganyar Jepara Demak Cilacap Brebes Boyolali Batang Banjarnegara
- DIY : Kulon Progo Gunungkidul
- Jawa Timur : Tuban Trenggalek Situbondo Sampang Ponorogo Pasuruan Pamekasan Pacitan Ngawi Nganjuk Mojokerto Malang Magetan Lumajang Kota Probolinggo Kota Pasuruan Kediri Jombang Jember Gresik Bondowoso Bojonegoro Blitar Banyuwangi Bangkalan
- Bali : Jembrana Buleleng Badung Gianyar Klungkung Bangli. (admin/dari berbagai sumber)