KEPALA DESA LERANWETAN
KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA LERANWETAN
NOMOR 188/ 38 /KPTS/414.418.07/2018
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA KEBERSIHAN DESA LERANWETAN
KECAMATAN PALANG TAHUN ANGGARAN 2019
KEPALA DESA LERANWETAN,
Menimbang : a. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan pembinaan kemasyarakatan di Desa Leranwetan, khususnya menyangkut kebersihan dilingkungan kantor desa Leranwetan dan sekitarnya, dipandang perlu mengangkat Tenaga Kebersihan;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Tenaga Kebersihan Desa Leranwetan Kecamatan Palang Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Berwibawa dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman KewenanganLokaldan Hak Asal Usul Berskala Desa;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Bupati Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- Peraturan Desa Leranwetan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Leranwetan Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Kepala Desa Leranwetan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Leranwetan Tahun Anggaran 2019.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menetapkan Tenaga Kebersihan Desa Leranwetan Kecamatan Palang Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
KEDUA : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDes Leranwetan Tahun Anggaran 2019;
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2019, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Leranwetan
padatanggal : 31 Desember 2018
KEPALA DESA LERANWETAN
BUDI UTOMO
TEMBUSAN
disampaikan kepada :
Yth. 1. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Leranwetan ;
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA LERANWETAN
NOMOR 188.45/38/KPTS/414.418.07/2019
TENTANG PENGANGKATAN TENAGA KEBERSIHAN
DESA LERANWETAN KECAMATAN PALANG KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2019
NO
|
NAMA
|
TEMPAT TGL LAHIR
|
ALAMAT
|
1.
|
SAMSUL HADI
|
JOMBANG,
23 MEI 1972
|
DESA LERANWETAN RT 06 RW 01 KEC. PALANG KAB. TUBAN
|