Desa merupakan unit kecil dari negara ini semakin lama semakin berkembang. Pemerintah tidak hanya memperhatikan tentang sosial, budaya, sumber daya alam, melainkan juga dari ekonominya agar para masyarakatnya sejahtera.
Langkah pemerintah untuk menyejahterakan penduduk Indonesia dari segi ekonomi adalah dengan dibentuknya sebuah BUMDes dan koperasi sehingga bisa mengkoordinir masyarakat khususnya yang berwirausaha agar lebih lebaik lagi.
Pertanyaannya adalah apakah dengan adanya kedua lembaga tersebut bisa mengkoordinir perekonomian di desa dengan mana semestinya? Jika dilihat sekilas keduanya memiliki peran yang sama dan tidakkah saling “terbenturkan” satu sama lain?
Nah, Itulah yang akan dibahas pada artikel di bawah ini dimana pastinya pemerintah sudah memeprhitungkan dengan baik dengan adanya kedua lembaga tersebut. Lantas yang perlu kita ketahui bersama adalah dimanakah letak perbedaannya sehingga pemerintah membangun keuda lembaga tersebut di setiap desa?
Apa itu BUMDes ?
BUMDes adalah kepanjangan dari Badan Usaha Milik Desa dimana badan usaha tersebut sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa lewat penyertaan secara langsung yang berasala dari kekayaan desa yang telah dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Dimana hal tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.
Pernyataan tersebut tentunya tak semerta-merta hadir, melainkan telah diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai Badan Usaha Milik Desa, yaitu Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90.
Lalu, siapakah yang membentuk BUMDes?
Nah, Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk oleh pemerintah desa dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat lewat pendayagunaan semua potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan juga sumber daya manusia.
Langkah-Langkah Pembentukan BUMDes
Proses pendirian BUMDes tergolong istimewa dan tidak dapat disamakan dengan badan hukum lainnya seperti PT, CV, ataupun koperasi.
Adapun proses mendirikan BUMDes ini harus ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyakat desa setempat yang dilakukan melalui musyawarah desa.
Setelah semua sepakat langkap berikutnya adalah proses pengaturan organisasi BUMDes termasuk penyusunan AD/ART. Kemudian barulah kepada tahap pengembangan dan pengelolaan BUMDes oleh para pengurus yang telah ditunjuk dan disepakati.
Tujuan Pendirian BUMDes
Tentunya BUMDes ini lahir dengan tujuan yang jelas. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes ini ada untuk :
Fungsi BUMDes
Adapaun fungsi BUMDes yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut :
Badan Usaha Milik Desa Leranwetan (BUMDesa)
"LANGGENG UTOMO"
Penasehat |
: |
-Kepala Desa Leranwetan |
Pengawas |
: |
-Rasmijan, S.Pd. |
|
|
- Abdul Latif |
|
|
-Harjono |
Ketua |
: |
-Eko Supratikno |
Sekretaris |
: |
- Laela Agustin |
Bendahara |
: |
-Nadia Puspita Maya |
Bidang Usaha Perdagangan, Jasa & UMKM |
: |
- Erwin Gigih Prawisnu - M. Abil Arqom |
Bidang Usaha Pengolahan Sampah (TPS3R) |
: |
- Moh. Najih - Muhammad Ririn Abdilah |
Bidang Usaha Pariwisata dan Pemanfaatan LAT |
: |
- Eko Widyo - Titi Setiyanto |
Bidang Usaha Pertanian dan Peternakan |
: |
- Asmuji |
Bidang Usaha Sosial, Budaya & Olahraga |
: |
- Waluyo - Arga Rekta |