selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

BUM Desa

24 Agustus 2016 14:14:59  admin  18.368 Kali Dibaca 

Desa merupakan unit kecil dari negara ini semakin lama semakin berkembang. Pemerintah tidak hanya memperhatikan tentang sosial, budaya, sumber daya alam, melainkan juga dari ekonominya agar para masyarakatnya sejahtera.

Langkah pemerintah untuk menyejahterakan penduduk Indonesia dari segi ekonomi adalah dengan dibentuknya sebuah BUMDes dan koperasi sehingga bisa mengkoordinir masyarakat khususnya yang berwirausaha agar lebih lebaik lagi.

Pertanyaannya adalah apakah dengan adanya kedua lembaga tersebut bisa mengkoordinir perekonomian di desa dengan mana semestinya? Jika dilihat sekilas keduanya memiliki peran yang sama dan tidakkah saling “terbenturkan” satu sama lain?

Nah, Itulah yang akan dibahas pada artikel di bawah ini dimana pastinya pemerintah sudah memeprhitungkan dengan baik dengan adanya kedua lembaga tersebut. Lantas yang perlu kita ketahui bersama adalah dimanakah letak perbedaannya sehingga pemerintah membangun keuda lembaga tersebut di setiap desa?

Apa itu BUMDes ?

BUMDes adalah kepanjangan dari Badan Usaha Milik Desa dimana badan usaha tersebut sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa lewat penyertaan secara langsung yang berasala dari kekayaan desa yang telah dipisahkan untuk mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya. Dimana hal tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Pernyataan tersebut tentunya tak semerta-merta hadir, melainkan telah diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai Badan Usaha Milik Desa, yaitu Pasal 87, Pasal 88, Pasal 89, dan Pasal 90.

Lalu, siapakah yang membentuk BUMDes?

Nah, Badan Usaha Milik Desa ini dibentuk oleh pemerintah desa dengan tujuan agar kesejahteraan masyarakat desa meningkat lewat pendayagunaan semua potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, sumber daya alam, dan juga sumber daya manusia.

Langkah-Langkah Pembentukan BUMDes

Proses pendirian BUMDes tergolong istimewa dan tidak dapat disamakan dengan badan hukum lainnya seperti PT, CV, ataupun koperasi.

Adapun proses mendirikan BUMDes ini harus ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyakat desa setempat yang dilakukan melalui musyawarah desa.

Setelah semua sepakat langkap berikutnya adalah proses pengaturan organisasi BUMDes termasuk penyusunan AD/ART. Kemudian barulah kepada tahap pengembangan dan pengelolaan BUMDes oleh para pengurus yang telah ditunjuk dan disepakati.

Tujuan Pendirian BUMDes

Tentunya BUMDes ini lahir dengan tujuan yang jelas. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, BUMDes ini ada untuk :

  • Memotivasi dan menampung seluruh kegiatan peningkatan pendapatan masyarakat. Baik yang sudah berkembang secara adat istiadat serta budaya, maupun perekonomian yang berasal dari pemerintah daerah dimana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat setempat.
  • Menyerap tenaga kerja desa sehingga masyarakt desa lebih berdaya.
  • Meningkatkan kreativitas masyarakat setempat.
  • Membuka peluang usaha ekonomi produkti bagi masyarakay yang memiliki penghasilan rendah.
  • Melayani masyarakat desa dalam mengembangkan usaha produktif.
  • Menyediakan beragam usaha untuk menunjang perekonomian masyarakat desa sesuai dengan potensi desa itu sendiri.

Fungsi BUMDes

Adapaun fungsi BUMDes yang perlu Anda ketahui adalah sebagai berikut :

  • Untuk meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDes menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa melalui pengelolaan dan bergulir dan simpan pinjam.
  • BUMDes hadir bukan untuk berorientasi pada keuntungan tetapi lebih mengedepankan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Untuk Mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi yang ada di desa tersebut.

Badan Usaha Milik Desa Leranwetan (BUMDesa)

 "LANGGENG UTOMO"

Penasehat

:

-Kepala Desa Leranwetan

Pengawas   

:

-Rasmijan, S.Pd.

 

 

- Abdul Latif

 

 

-Harjono

Ketua 

:

-Eko Supratikno

     

Sekretaris

:

- Laela Agustin

     

Bendahara

:

-Nadia Puspita Maya

     

Bidang Usaha Perdagangan, Jasa & UMKM

:

- Erwin Gigih Prawisnu

- M. Abil Arqom

     

Bidang Usaha Pengolahan Sampah (TPS3R)

:

- Moh. Najih

- Muhammad Ririn Abdilah

     

Bidang Usaha Pariwisata dan Pemanfaatan LAT

:

- Eko Widyo

- Titi Setiyanto          

     

Bidang Usaha Pertanian dan Peternakan

:

- Asmuji

     

Bidang Usaha Sosial, Budaya & Olahraga

:

- Waluyo

- Arga Rekta

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Argopuro Nomor 10 Desa Leranwetan Kec. Palang Kab. Tuban Kode Pos 62391
Desa : Leranwetan
Kecamatan : Palang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62391
Telepon :
Email : pemdes.leranwetan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:78
    Kemarin:301
    Total Pengunjung:387.085
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.237.31.191
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

17 Februari 2023 | 173 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2023
15 Januari 2023 | 169 Kali
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPJ).TA. 2022
15 Maret 2022 | 2.294 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 1.010 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 813 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 1.137 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.965 Kali
SDGs Desa
24 Agustus 2016 | 23.241 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.949 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 19.455 Kali
RPJM Desa
26 Agustus 2016 | 19.435 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 19.052 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.709 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.543 Kali
Pengantar KK
29 Juli 2013 | 18.185 Kali
Pengantar SKCK
12 Juni 2021 | 1.965 Kali
SDGs Desa
26 Agustus 2016 | 18.311 Kali
Wilayah Desa
20 April 2014 | 18.543 Kali
Pengantar KK
30 April 2014 | 18.709 Kali
Karang Taruna
29 Juli 2013 | 1.041 Kali
Profil Desa
17 Februari 2023 | 173 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2023