selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

RT RW

30 April 2014 18:45:19  admin  19.052 Kali Dibaca 

Tugas, fungsi, hak dan kewajiban pengurus RT RW

Pengurus RT dan RW dipilih bukan semata-mata tentang kedudukan, melainkan untuk melakukan tugas-tugas pelayanan kemasyarakatan. Dalam menjalankan tugas dan fungsi pengurus RT dan RW, Secara umum, pengaturan tugas, fungsi, dan kewajiban RT dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (“Permendagri 18/2018”).

Berikut adalah Kutipan Tugas, fungsi, hak dan kewajiban pengurus RT dan RW:

 Tugas pengurus RT

  • Ketua RT mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat
  • ‎Sekretaris RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
  • ‎Bendahara RT mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RT
  • ‎Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RT dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.

Fungsi pengurus RT

  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,

Fungsi Ketua RT

  • Memelihara kerukunan hidup warga
  • Menggerakkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat
  • Membantu mensosialisasikan dan melaksanakan setiap program pemerintah
  • Mengelola dan mengendalikan data kependudukan di wilayah kerjanya
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah

Fungsi Sekretaris RT

  • Mencatat seluruh pelaksanaan kegiatan
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data kependudukan
  • Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan

Fungsi bendahara RT

  • Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta mempertanggungjawabkan keuangan RT
  • Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan
  • Fungsi seksi-seksi
  • Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai seksinya masing-masing
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya keserasian pelaksanaan tugas
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan
  • Memberikan saran dan pendapat kepada ketua

Hak, kewajiban, dan larangan

Hak pengurus RT

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau Lurah atau pengurus RW mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
  • Menyampaikan saran dan pertimbangan Yang berhubungan dengan aspirasi atau kepentingan warga
  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW
  • Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya
  • Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan

Kewajiban pengurus RT

  • Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Melaksanakan keputusan musyawarah RT
  • Melaksanakan musyawarah RT
  • Menyampaikan laporan keterangan pelaksanaan tugas dalam musyawarah warga
  • Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah melalui ketua RW untuk mendapat penyelesaian

Larangan bagi pengurus RT

  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya
  • Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma, dan adat istiadat setempat
  • Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya

Tugas pengurus RW

  • Ketua RW mempunyai tugas membantu Kepala Desa/Lurah dalam pelayanan kepada masyarakat
  • ‎Sekretaris RW mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan ketatausahaan
  • ‎Bendahara RW mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan RW
  • ‎Ketua Seksi mempunyai tugas membantu Ketua RW dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan pada seksinya masing-masing.

Fungsi pengurus RW

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas,

Fungsi Ketua RW

  • Memelihara kerukunan hidup warga
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kepala Desa/Lurah
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Ketua RT di wilayahnya
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa/Lurah

 Fungsi Sekretaris RW

  • Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data
  • Melakukan pengelolaan administrasi dan pelaporan

 Fungsi bendahara RW

  • Menerima, mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan serta mempertanggungjawabkan keuangan RW
  • Melakukan pencatatan hasil swadaya dan/atau hasil gotong-royong masyarakat dalam kegiatan pembangunan

 Fungsi seksi-seksi

  • Menyusun rencana, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan kegiatan sesuai seksinya masing-masing
  • Melakukan koordinasi dengan seksi lainnya demi terwujudnya keserasian pelaksanaan tugas
  • Melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilakukan
  • Memberikan saran dan pendapat kepada ketua dan/atau sekretaris

 Hak, kewajiban, dan larangan

Hak pengurus RW

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala desa atau Lurah atau pengurus RT mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
  • Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RW
  • Mendapatkan informasi kegiatan pembangunan di wilayah kerjanya
  • Memperoleh biaya operasional penunjang kegiatan

 Kewajiban pengurus RW

  • Memimpin dan mengayomi masyarakat di wilayah kerjanya
  • Melaksanakan tugas dan fungsinya
  • Melaksanakan keputusan musyawarah RW
  • Melaksanakan musyawarah RW
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas RW dalam musyawarah RW
  • Melaporkan permasalahan yang timbul dalam masyarakat kepada Kepala Desa atau Lurah untuk mendapat penyelesaian

Larangan bagi pengurus RW

  • Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa atau Lurah, Ketua atau anggota BPD dan/atau pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya
  • Bersikap dan bertindak tidak adil, diskriminatif, meresahkan masyarakat serta mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
  • Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, norma, dan adat istiadat setempat
  • Menghasut masyarakat untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongannya

rt 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Argopuro Nomor 10 Desa Leranwetan Kec. Palang Kab. Tuban Kode Pos 62391
Desa : Leranwetan
Kecamatan : Palang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62391
Telepon :
Email : pemdes.leranwetan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:63
    Kemarin:301
    Total Pengunjung:387.070
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.237.31.191
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

17 Februari 2023 | 172 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2023
15 Januari 2023 | 169 Kali
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPJ).TA. 2022
15 Maret 2022 | 2.294 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 1.009 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 813 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 1.137 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.965 Kali
SDGs Desa
24 Agustus 2016 | 23.240 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.949 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 19.455 Kali
RPJM Desa
26 Agustus 2016 | 19.435 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 19.052 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.709 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.542 Kali
Pengantar KK
20 April 2014 | 18.033 Kali
Pengantar AKTA
08 November 2019 | 1.024 Kali
Tuban Ikuti Ajang Gelaran Pameran Smart City di Jakarta
24 Mei 2020 | 1.052 Kali
Selamat Hari raya Idul Fitri
05 Januari 2021 | 968 Kali
APBDES 2021
30 April 2014 | 18.433 Kali
PKK
11 November 2021 | 813 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
19 September 2019 | 1.022 Kali
Wabup Imbau Semua Desa Bangun Komitmen dengan Kecamatan