selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

Pengantar Nikah

20 April 2014 18:21:56  admin  18.086 Kali Dibaca 

berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya.

Persyaratan Nikah di KUA
Adapun beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
    2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
    3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
    4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
    5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
    6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
    7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
    8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
    9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
    10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
    11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
    12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
    13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
    14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Sedangkan dalam proses pengurusan Surat Nikah ke KUA, Anda harus melengkapi kelengkapan dokumen dan syarat sebagai berikut ini:

CALON SUAMI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

CALON ISTRI
1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN
1. Fotokopi KTP,
2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar,
5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
8. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
9. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

itulah beberapa syarat untuk pengajuan ketika akan nikah di KUA

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Update Covid-19 Kab. Tuban

[removed][removed]

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:172
    Kemarin:544
    Total Pengunjung:316.240
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.173.144
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

15 Maret 2022 | 1.929 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 777 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 591 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 896 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.591 Kali
SDGs Desa
28 Januari 2021 | 737 Kali
LAPORAN REALISASI APBDES 2020
05 Januari 2021 | 756 Kali
APBDES 2021
24 Agustus 2016 | 21.618 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.392 Kali
Kelompok Tani
26 Agustus 2016 | 18.969 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 18.935 Kali
RPJM Desa
30 April 2014 | 18.778 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.356 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.249 Kali
Pengantar KK
30 April 2014 | 17.923 Kali
LPMD
15 Maret 2022 | 1.929 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
20 September 2019 | 844 Kali
Dispemas dan KB Gelar Bursa Inovasi Desa, Ini Tujuannya
29 Juli 2013 | 861 Kali
Profil Desa
30 April 2014 | 18.935 Kali
RPJM Desa
20 April 2014 | 17.969 Kali
Pengantar e-KTP
26 Desember 2018 | 759 Kali
SK Operator Siskuedes