selamat datang di website resmi Desa Leranwetan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban

Artikel

Pengantar e-KTP

20 April 2014 18:25:36  admin  18.209 Kali Dibaca 

Persyaratan pengurusan eKTP

  1. Berusia 17 tahun
  2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
  5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
  6. Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.

Cara membuat e-KTP

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di sana. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa yang harus Anda lakukan kalau mau membuat e-KTP.

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan

Pertama – tama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak Desa hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Desa

Anda harus datang sendiri ke Kantor Desa, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Desa membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 13:00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Desa. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen ke kecamatan , Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kecamatan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian. Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Layanan Mandiri

    Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Aparatur Desa

Wilayah Desa

Leranwetan Bisa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Argopuro Nomor 10 Desa Leranwetan Kec. Palang Kab. Tuban Kode Pos 62391
Desa : Leranwetan
Kecamatan : Palang
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62391
Telepon :
Email : pemdes.leranwetan@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:291
    Kemarin:425
    Total Pengunjung:386.997
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.237.31.191
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

17 Februari 2023 | 171 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2023
15 Januari 2023 | 168 Kali
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPJ).TA. 2022
15 Maret 2022 | 2.293 Kali
LAPORAN REALISASI APBDESA TAHUN ANGGARAN 2021
15 Maret 2022 | 1.009 Kali
APBDESA LERANWETAN TAHUN ANGGARAN 2022
11 November 2021 | 812 Kali
HARI JADI TUBAN KE 728
03 Juli 2021 | 1.136 Kali
PPKM DARURAT
12 Juni 2021 | 1.963 Kali
SDGs Desa
24 Agustus 2016 | 23.240 Kali
Struktur Organisasi Perangkat Desa
30 April 2014 | 20.948 Kali
Kelompok Tani
30 April 2014 | 19.454 Kali
RPJM Desa
26 Agustus 2016 | 19.434 Kali
Sejarah Desa
30 April 2014 | 19.050 Kali
RT RW
30 April 2014 | 18.708 Kali
Karang Taruna
20 April 2014 | 18.542 Kali
Pengantar KK
27 Januari 2020 | 18.512 Kali
Telpon Penting
10 November 2019 | 1.238 Kali
MARI MEMBANGUN DESA
17 Februari 2023 | 171 Kali
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TA. 2023
29 Juli 2013 | 18.172 Kali
PPID Desa Leranwetan
24 September 2019 | 966 Kali
Diskominfo Sosialisasi Taprose Temanku Secara ‘Door To Door’
04 Agustus 2020 | 2.369 Kali
PERDES LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA LERANWETAN
15 Januari 2023 | 168 Kali
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa (LKPJ).TA. 2022