TUPOKSI PPID DESA Leranwetan
1. Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tugas: Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Leranwetan.
Fungsi :
Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Pemerintah Desa Leranwetan.
Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah desa Leranwetan.
2. Tugas dan Fungsi PPID Desa Leranwetan
Tugas: Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Desa Leranwetan.
Fungsi :
a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Leranwetan
b. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh di Pemerintah Desa Leranwetan.
c. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
d. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
Kontak kami :
Admin Pemerintah Desa Leranwetan
Alamat : Jalan Argopuro Nomor 10 Desa Leranwetan Kec. palang Kab. Tuban 62391
No Telepon : 089513893777
Email : pemdes.leranwetan@gmail.com